Hukum

182,653 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan,Polres Berau Imbau Masyarakat Perangi Narkoba

Haloberau.com TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 182,653 gram.Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung redeb,pemusnahan sabu tersebut berlangsung di Mapolres Berau,Rabu (5/2/2020).

Satu persatu poketan sabu dimasukkan kedalam larutan air garam untuk kemudian diblender dengan disaksikan oleh 6 tersangka.

Kasat Resnarkoba,IPTU Suwarno mengatakan,pemusnahan barang bukti ini terdapat 5 kasus dengan 6 tersangka.Semuanya merupakan penaganan kasus pada bulan Desember 2019 lalu.

“Ini merupakan LP dari akhir tahun lalu,terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 28 Desember 2019,”terangnya.

Pemusnahan barang haram ini bukan hanya sampai pada proses melarutkannya ke dalam air garam serta diblender,tapi sabu yang telah larut dan mencair tersebut selanjutnya dibuang ke dalam kloset.

“Kasus-kasus Narkoba yang ditangani akan terus kami kembangkan untuk mengejar para jaringan mereka.Maka dari itu,kami juga meminta peran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkoba di lingkungan mereka,”tandasnya.

Perlu diketahui jika Narkoba merupakan obat-obatan terlarang yang tidak baik bagi kesehatan manusia.Sehingga negara melarang keras peredaran Narkoba dan menetapkan hukuman bagi para pelakunya diatas 10 tahun penjara.Sebagaimana tercantum pada pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dan kemudian juga pasal 132 terkait permufakatannya.(*)