BerauHukum

Muat Kayu Tanpa Dokumen,Warga Kutim Diamankan di Kelay

Haloberau.com KELAY – Seorang warga Desa Wanasari,Kecamatan Wahau,Kabupaten Kutai Timur diamankan di wilayah Kecamatan Kelay,Kabupaten Berau oleh Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kelay,Selasa (4/2/2020).Ia diamankan karena memuat kayu dalam truck yang dia bawa.

Kapolsek Kelay,AKP Sutrisno mengatakan,pelaku yang berinisial DS (25) didapati saat petugas melakukan giat patroli.Dia diamankan ketika melintas di wilayah jalan poros Kampung Merapun.

“Saat itu kami sedang melakukan patroli dan melihat ada truck melintas.Setelah diperiksa,truck tersebut memuat kayu.Terpaksa kami amankan karena muatannya tidak dilengkapi dokumen,”ungkapnya.

Ada pun barang buktinya yakni,1 Unit Truck mitsubisi, Kayu dengan ukuruan 4x20x4= 57 batang, 5×10×4 = 29 batang dan 2×20×4=257 batang.

“Pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk penyidikan,”tuturnya.

Diketahui bahwa,pelaku memuat kayu dari Kampung Merabu dan ingin dibawa ke Muara Wahau,Kutai Timur.

“Kasusnya ini masih kami kembangkan dan masih dalam proses penyidikan,”tutupnya.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan suray keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perindang undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(*)