Haloberau.com TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menyita ratusan kosmetik ilegal tanpa izin edar di sebuah salon kecantikan,di Jalan Mawar,Kecamatan Tanjung Redeb,Rabu (5/2/2020).
Kapolres Berau,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau,AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika tempat salon kecantikan tersangka memiliki izin untuk perawatan spa.
“Tersangka juga mengaku jika kosmetik yang dijualnya belum ada izin edar dari BPOM.Kosmetik yang dijualnya dia pasangi merek sendiri yang telah dipesan tersangka dari luar daerah,seperti cream dan toner”unggkap Rengga dalam press release,Kamis (6/2/2020).
Dalam kasus ini,polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial YF (29).Dalam satu bulan,tersangka mampu meraup untung sebesar RP.20.000.000 per bulan.
“Pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan proses penyidikan,”tutupnya.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)