Haloberau.com,TELUK BAYUR – Seorang wanita remaja berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial MS 20 tahun.Korban sebut saja Bunga telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh MS yang baru saja ia kenal dari jejaring media sosial Facebook.
Pencabulan yang dilakukan oleh MS ini terungkap ketika keduanya terjaring razia kendaraan yang di gelar oleh Satlantas Polres Berau,Minggu (9/2/2020).Melihat prilaku keduanya mencurigan,petugas lantas menanyai keduanya lebih mendalam.
Kapolres Berau,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan kejadian ini,”Keduanya memperlihatkan lagak yang mencurigan.Karena itu,petugas langsung menanyainya dan si korbanlah yang awalnya menceritakannya kepada petugas,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya dari hasil keterangan korban jika pada saat itu si korban memang berniat kabur dari rumah.
“Pelaku mengetahui korban punya rencana kabur dari rumah.Pelaku lantas menghubunginya dan menawarkan diri menjemput korban di rumahnya,”terangnya.
Pelaku kemudian membawa korban pergi dari rumahnya dengan sepeda motornya dan membawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.
“Kebetulan pada saat itu,rumah pelaku lagi kosong.Dalam kesempatan itu lah pelaku merayu korban dan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,”ungkapnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Berau dan pelaku telah diamankan di Mapolres Berau,“Korban saat ini masih kami dampingi. Kami juga akan memanggil orangtua korban,” imbuhnya.
Pelaku terancam 10 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)