Haloberau.com,TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menggelar pres releasekasus kepemilikin senjata tajam oleh seorang pemuda berinisial IL (20) di Mapolres Berau,Rabu (12/2/2020).
Kasat Reskrim,AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan,pelaku diamankan di Jalan Pulau Sambit,Kevamatan Tanjung Redeb, pada hari Selasa sekitar pukul 22.30 wita (11/2/2020).
“Pelaku diamankan oleh petugas patroli yang sedang bertugas,”ujar Rengga.
“Pelaku pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.Petugas melihat benda mencurigakan di pinggang sebelah kiri pelaku dan saat diperiksa,petugas menemukan badik,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku jika badik yang diabawa bertujuan untuk jaga diri.Namun,perbuatan pelaku justru sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Palaku sudah kita periksa dan diakuinya hanya untuk jaga diri.Tapi perbuatnnya itu melanggar hukum dan akan kita proses lebih lanjut,”terangnya.
Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak membawa sajam saat berpergian,kecuali merela bawa sajam untuk keperluan berkebun atau bertani,”tutup Rengga.(*)