BerauHukum

Terkait Uang Palsu,Polisi Belum Terima Laporan Pengaduan

Haloberau.com,TANJUNG REDEB – Soal peredaran uang palsu di Kabupaten Berau,Kalimantan Timur,Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo meminta masyarakat selalu waspada.Warga yang jadi korban penipuan uang palsu juga diminta untuk segera melapor ke polisi.

“Warga yang tertipu dengan uang palsu segerapah mengajukan laporan agar kami bisa melakukan penelusuran,”ucap Kapolres AKBP Edy.

Kata Kapolres, peredaran uang palsu di wilayah hukumnya hanya diketahui melalui pemberitaan media.Terkait dengan isu uang palsu,pihak kepolisian juga tengah melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Kapolres juga mengancam para pelaku dapat dijerat hukuman diatas lima tahun dengan pemalsuan dokumen negara.

Sebelumnya, pemilik warung Darmawati di Jl Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau menjadi korban peredaran uang palsu.

Ditemui di toko miliknya, Darmawati mengungkapkan pelaku saat itu membeli tiga slop rokok dengan total harga Rp 600 ribu, Kamis (13/2/2020).

“Kejadiannya itu, sekitar pukul 02.30 Wita, karena kebetulan warung saya ini buka 24 jam,” katanya.

“Saat kejadian, suami saya yang jaga dan awalnya tak tahu jika uang tersebut palsu. Pelaku ini remaja turun dari mobil dan membeli rokok dengan membayar uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar,” jelasnya.

Darmawati menjelaskan ciri uang palsu yang Ia dapatkan yakni nomor seri yang sama serta bahan kertas yang licin.(*)