Haloberau.com,TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb melakukan eksekusi uang penganti perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2006-2010 (Multi years) yang berada di Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Berau.
Total uang yang dikembalikan ke kas negara senilai Rp 11.982.426.960. Perkara ini telah incraht di Pegadian Negeri Samarinda Juni 2019 lalu.
“Proses penyidikan dimulai pada tahun 2016 dan sampai sekarang masih ditelusuri oleh tim penyidik,”ujar Kajari Berau,Jufri.
Uang yang dikembalikan tersebut dalam bentuk tunai dan saat ini berada di kantor Kejari Berau.Bukan hanya uang tunai,dalam perkara ini ada beberapa aset terdakwa disita,yakni tanah dan bangunan ruko di wilayah Berau dan Tenggarong.
“Ada Aset tanah dan bangunan ruko yang disegel.Lokasinya ada di enam titik,”terangnya.
Dalam konferensi press yang disampaikan Kajari Tanjung Redeb, Jufri menyebutkan, total kerugian negara akibat perkara ini senilai Rp 45 miliar.
“Jadi masih ada sisa Rp 33 miliar lagi yang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Uang tersebut akan dimasukan dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Dalam kasus ini, ada dua orang terpidana yakni Direktur PT Karya Arga Nusa, Sutirto Bahrun dan Direktur Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adhi.
Perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Dari informasi yang diterima, kasus ini masih akan dikembangkan lagi.
“Kita menunggu informasi pengembangan lanjutan dari gedung bundar,” tandas Jufri.(*)