Haloberau.com,TANJUNG REDEB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk polisi lantaran menyimpan ratusan kaleng dan botol minuman keras dari berbagai jenis.
Tidak hanya menyimpan, IRT berinisial An, usia 55 tahun itu juga menjual minuman keras tanpa izin dan melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol.
Saat digrebek polisi di rumahnya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tanjung Redeb, polisi mendapati 144 kaleng bir Bintang, 18 botol bir Bintang.
Ada juga 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam Guinness, 23 botol bir putih prost dan 7 botol whisky.
Kapolres Berau, melalui Kabag Ops, Kompol Agus Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran minuman keras.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan pada hari Selasa (18/2/2020) sekitar jam 08.00 wita pagi tadi. Anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau langsung mengamankan pemiliknya.
Tidak berhenti sampai di situ, Polres Berau saat ini menyelidiki, dari mana pelaku memperoleh ratusan botol dan minuman kaleng beralkohol itu.
“Saat ini kami masih kembangkan terkait asal usul barang,” tegas Kompol Agus Arif. Pihaknya memgimbau masyarakat, agar tidak mengonsumsi minunan beralkohol.
Pasalnya, minuman keras disebut-sebut menjadi pemicu terjadi tindak pidana kekerasan, perkelahian dan tindak kriminal lainnya.(*)