Haloberau,TANJUNG REDEB – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur wilayah kerja Berau mengevakuasi Burung Rangkong jenis Kengkareng Hitam (Anthracoceros malayanus) yang dipelihara warga.
Burung yang diperkirakan berumur enam bulan itu dievakuasi dari salah satu rumah warga di gang elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur,Jumat (21/2/2020).
Proses evakuasi satwa dilindungi ini berjalan dramatis, karena sang pemilik enggan menyerahkan burung peliharaannya ke petugas BKSDA.Pasalnya,sang pemilik mengaku sayang terhadap satwanya karena telah ia pelihara sejak kecil.
Setelah petugas BKSDA memberi pemahaman sang pemilik yang awalnya tak mau menyerahkan burung peliharaannya, akhirnya luluh dan menyerahkan burung tersebut ke petugas BKSDA untuk dibawa ke kantor BKSDA.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengatakan evakuasi satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya kami menerima laporan warga dan setelah ditelusuri benar adanya.Setelah itu kami datangi rumahnya untuk meyita satwa liar peliharaanya.Nantinya satwa yang kita sita ini akan dilepas liarkan di hutan,”tutur Kepala BKSDA,Dheny.
Kepala BKSDA Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi.Ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdangangan satwa dilindungi.
“Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990,”ungkapnya.
Ditegaskannya,bagi ada yang memelihara satwa dilindungi akan dilakukan penyitaan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
“Kami minta kepada warga untuk tidak memelihara jenis satwa yang dilindungi.Jika ada yang merawat atau menyimpan akan kami beri sosialisasi dan satwanya akan disita,”pungkasnya.(*)