BerauHukum

Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau Tangkap Pria 53 Tahun Jual Nomor Togel

Haloberau.com , TANJUNG REDEB – Jalankan bisnis judi dengan menjual nomor Toto Gelap (Togel),seorang kekek berinisial AN,usia 53 tahun,warga Jalan P.Diguna,Kecamatan Tanjung Redeb diamankan oleh Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau,Sabtu (22/2/2020).

Judi Togel sendiri cukup meresahkan masyarakat dan terungkapnya penjual togel membuktikan jika judi togel masih diminati oleh sebagian orang.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kabag Humas Polres Berau,IPDA Lisinius Pinem mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus menggeluti bisnis judi togel karena pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana.

“Terungkapnya kasus judi togel ini berdasarkan laporan warga yang merasa tesa dengan judi togel di lingkungan mereka,”ujar Kabag Humas Polres Berau,IPDA Pinem.

Saat Tim Rajawali mendatangi rumah pelaku di Jalan P.Diguna,ditemukan kwitansi hasil rekapan penjualan nomor togel.Barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone dan uang tunai RP 440.000.Berdasarkan barang bukti yang ditemukan,AN pun langsung diamankan dan dibawa  ke Mapolres Berau.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku,ditemukan barang bukti kalau pelaku AN benar menjual nomor togel,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara jika AN menawarkan dan menjual kupon judi togel kepada warga sekitar.Akibat perbuatannya,AN dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Berau,”tutupnya.(*)