Haloberau.com , TANJUNG REDEB – Polsek Talisayan berhasil menuntaskan laporan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada 14 Oktober 2018 lalu setelah pelaku berinisial RM 26 tahun berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Talisayan,Senin (24/2/2020).
Kapolres Berau,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan jika tersangka ini ditangkap setelah buron selama 1 tahun 4 bulan.Saat dilakukan penangkapan,tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak kaki sebelah kirinya.
“Usai menyetubuhi korban,tersangka langsung melarikan diri dan jadi daftar buron polisi.Tersangka juga terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat ingin ditangkap,”tutur Kapolres Berau AKBP Edy saat press release.
RM dilaporkan pada tahun 2018 lalu setelah memperkosa gadis di bawah umur,sebut saja Bunga (nama samaran).Saat itu,Bunga masih berusia 13 tahun.Kejadian naas yang dialami bunga itu pun diceritakan kepada ibu kandungnya.Mengetahui kejadian yang dialami anak gadisnya itu,ibu kandung Bunga langsung mengajukan laporan resmi ke Kantor Polsek Talisayan.
“Kejadian ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Talisayan setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya,”ujar AKBP Edy.
Diceritakannya kembali bahwa pada saat itu, tersangka RM dengan kondisi mabuk pengaruh minuman keras datang kerumah Bunga.Ketika itu,Bunga sedang siap-siap untuk pergi mengaji.Tersangka kemudian masuk kerumah dan mendorong Bunga ke tempat tidur,pemerkosaan itu pun terjadi.
Badan Bunga ditindis dan mulutnya dibekap agar tidak berteriak.Dengan kondisi tidak berdaya,Bunga hanya pasrah dengan perlakuan tersangka RM.
“Dengan kondisi mabuk,tersangka datang kerumah korban.Saat itu korban sudah siap-siap bergegas pergi mengaji.Usai melampiaskan nafsunya,tersangka meninggalkan korban sambil tertawa.Begitu cerita korban pada saat itu kepada ibu kandungnya,”ulasnya.
Usai kejadian tersebut,jajaran Polsek Talisayan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.Saat olah TKP,polisi menemukan bercak darah di sprei tempat tidur dan celana dalam korban.Setelah itu,polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pratama Talisayan untuk dilakukan Visum.
“Saat itu tersangka tidak berhasil ditangkap karena langsung melarikan diri keluar kota.Saat itulah tersangka jadi buron polisi,tapi kini sudah berhasil kami tangkap,”imbuhnya.
Tersangka kini berada dalam sel tahanan Polres Berau guna proses lebih lanjut,”sementara ditahan di sel tahanan polres guna penyidikan kasus lebih lanjut,”tutupnya.
Dalam kasus ini,tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).(*)