Haloberau.com , TELUK BAYUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau kembali ungkap kasus ilegal oil di Bumi Batiwakkal,Kamis (27/2/2020).
Terungkapnya kasus ini ketika anggota Satreskrim Berau melakukan patroli di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.
Kapolres Berau,AKBP EdySetyanto Erning Wibowo melalui Kabag Humas Polres Berau,IPDA Lisinius Pinem mengatakan,pihaknya kembali mengamankan seorang pelaku ilegal oil yang biasa di sebut pengetap BBM di SPBU berinisial MA 50 tahun.
“Pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoub,Gang Bina Karya,Kelurahan Rinding,”ujar Kabag Humas Polres Berau,IPDA Pinem.
Pria 50 tahun ini awalnya dicurigai oleh petugas patroli karena kendaraan roda empat miliknya keluar masuk dari SPBU.Curiga dengan gerak gerik pelaku,petugas yang melakukan patroli langsung membuntuti arah laju kendaraan pelaku.
“Anggota curiga mobilnya berapa kali terlihat keluar masuk mengantre di SPBU Rinding.Kemudian diikuti arahnya kemana,”tuturnya.
Setelah mengikuti kendaraan pelaku,petugas kemudian mengehentikan mobilnya dan melakukan pengecheckan.Dari hasil pemeriksaan,ditemukan galon air minum yang berisi BBM jenis solar di dalam mobil pelaku.
Tak hanya sampai disitu,petugas juga menuju rumahnya yang tak jauh dari lokasi palaku ditangkap,Jalan HARM Ayoub,Gang Bina RT 05,Kelurahan Rinding,Kecamatan Teluk Bayur.
“Dirumah pelaku ditemukan 10 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar,”lanjutnya.
Atas temuan ini,pelaku beserta barang bukti solar dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti solar kami bawa ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Mobil jenis Mitsubishi Kuda KT 1954 GA warna hitam sementara kami sita juga sebagai barang bukti,”terangnya.
Atas perbuatannya,pelaku akan disangkakan dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah).
“Pelaku melakukan ini dengan motif ekonomi.Tapi apapun alasan pelaku jelas dia telah melanggar hukum dan perbuatannya dapat merugikan negara dan orang banyak.Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut di polres,”pungkas IPDA Pinem.(*)