Haloberau.com , DERAWAN – Polsek Pulau Derawan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindakan premanisme di wilayah wisata Pantai Ulingan,Kampung Semanting,Kecamatan Pulau Derawan.
Sebelumnya,dilaporkan bahwa terjadi pengerusakan pondok milik warga.Bukan hanya itu,pelaku juga diketahui melakukan pungutan liar terhadap parkir sebesar Rp 20.000 dan distribusi masuk ke area wisata pantai ulingan sebesar Rp 20.000.
Dianggap meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat dengan tindakan premanisme,Jajaran Polsek Pulau Derawan bergerak dan berhasil menangkap Tanwir,pria pelaku pungli dan premanisme,Senin (9/3/2020).
Kapolsek Pulau Derawan,AKP Koko Djumarko mengatakan bahwa pelaku diamankan karena melakukan tindakan yang meresahkan banyak orang.
“Pelaku yang kita amankan ini kerap mangkal di wilayah wisata pantai ulingan.Disana,pelaku memungut uang parkir dan uang masuk ke pantai ulingan kepada pengunjung dengan tarif dua puluh ribu rupiah,”terang Kapolsek Derawan,AKP Koko Djumarko.
Pria berambut gonrong tersebut diamankan petugas tanpa perlawanan.Ada pun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam dan alat yang digunakan untuk melakukan penrusakan pondok milik warga.
“Dari tangan pelaku kami juga amankan senjata tajam berupa golok.Semuanya kita bawa ke kantor,”jelasnya.
Pelaku saat ini berada di Mapolsek Pulau Derawan untuk dilakukan pemeriksaan,”pelaku masih kita amankan untuk proses lebih lanjut,”tandasnya.(*)