Haloberau.com TANJUNG REDEB – Sebanyak 48.246 surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (SPPT PBB P-2) Tahun 2020 telah terbit dan siap disitribusikan ke seluruh masyarakat wajib pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau.
Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penilaian Bapenda Berau, Adji Sadly Saputera, menjelaskan dari 48 ribu lebih objek pajak tersebut tercatat pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 4,403 miliar. Terjadi diri NJOP bumi sebesar Rp Rp 2,465 miliar dan NJOP bangunan kurang lebih sebesar Rp 1,146 miliar. “Seluruh SPPT yang sudah tercetak ini selanjutnya akan siap didistribusikan langsung ke setiap kecamatan,” jelasnya.
Namun dengan kebijakan mengurangi kegiatan mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah, dijelaskan Adji Sadly kegiatan pendistribusian ditunda. Akan tetapi untuk pelaksanaan pembayaran sesuai dengan SPPT yang telah diterbitkan sudah bisa dilakukan oleh masyarakat wajib pajak. Saat ini pembayaran sudah bisa dilakukan melalui seluruh kantor cabang dan unit Bankaltimtara, BNI maupun kantor pos. pembayaran ini bisa dilakukan secara online yang distiapkan setiap perbankan seperti ATM, sms banking, mobile banking maupun internet banking. Hal ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Batas waktu pembayaran jatuh tempo pada 31 Agustus 2020 “Seharusnya minggu lalu sudah bisa kita distirbusikan, akan tetapi dari hasil rakor yang dilaksanakan pemerintah daerah, kita menunda pelaksanaan pendistribusian,” jelasnya.
Untuk melakukan pembayaran PBB P2 dikatakan Sadli wajib pajak bisa menunjukkan SPPT tahun sebelumnya. Selain itu untuk informasi SPPT PBB P2 ini juga dapat diakses melalui website http://esppt.beraukab.go.id atau juga bisa mengundung aplikasi E-SPPT PBB Kab Berau pada playstore di smartphone android. Melalui aplikasi ini wajib pajak dalam pengecek ketetapan pajak tahun 2020 maupun mengetahui tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan. Bapenda Berau ditegaskannya juga akan segera membuka layanan call center untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Terlebih seiring dengan kebijakan untuk mengurangi kegiatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona C0vid-19 ditegaskannya, pelayanan akan dimaksimalkan berbasis online. (*)