BerauHukum

Oknum Camat dan Kepala Kampung Terlibat Kasus Pungli

Haloberau.com , TANJUNG REDEB – Polres Berau, Kalimantan Timur merilis kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengadaan tanah yang melibatkan oknum Camat dan Kepala Kampung.

Seorang Kepala Kampung itu diketahui berinisial TRM (47) diamankan pada 31 Maret 2020 dan oknum camat berinisial EEH (55) diamankan pada  1 April 2020. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Segah.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Waka Polres, Kompol Andin Wisnu dalam pres release mengatakan jika pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Saber Pungli Polres Berau.

“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kecamatan Segah. Awalnya kami amankan saudara TRM dan setelah dilakukan pengembangan selanjutnya satu nama lagi kita berhasil amankan dalam kasus ini yakni EEH,” tutur Kompol Andin.

Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pemerasan atau pungutan liar dalam proses pembenasan lahan PT Mutiara Bara Lestari (MBL) terhadap kelompok tani.

Dalam kasus pungli ini, kedua tersangka meminta uang kepada pihak perusahaan sebelum manandatangani surat akta pelepasan dan pembebasan lahan.

Pihak perusahaan menstransfer uang ke rekening EEH sebesar RP 412.500.00, dan TRM sebesar RP 300.000.000 pada 27 Februari 2020.

“Agar terealisasi kedua oknum ini memanfaatkan kekuasaan mereka untuk meminta uang. Setelah menerima uang baru tersangka mau menandatangani surat pelepasan tanah,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31/1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun.