BerauHukumKaltim

Kapolres Imbau Masyarakat Berau Untuk Tidak Main Petasan

Haloberau.com , TANJUNG REDEB – Demi terciptanya situasi dan suasana kondisif hingga perayaan lebaran di Ramadan 1441 H, Polres Berau, Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, memainkan atau memperdagangkan petasan itu tidak dibenarkan.

“Kita sedang menghadapi masa pendemi, saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” ujar AKBP Edy saat ditemui, Kamis (7/5).

“Tolong jangan ada main petasan selama ramadan, apalagi menjual atau memproduksi. Jika ada akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Pada Undang- undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Dalam UU dijelaskan. Pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

“Di Undang-Undang Darura Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

“Jika ada ditemukan, barangnya akan kami sita dan dimusnakan, serta tentu akan kami proses secara hukum,” tandasnya.