Tanjungredeb, Haloberau.com– Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah tegas dan menyepakati bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri tidak dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid, lapangan terbuka hingga tempat umum lainnya, dan cukup dilaksanakan dirumah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Berau H. Muharram setelah usai menggelar pertemuan bersama terkait peribadatan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriyah, di ruang pertemuan BPBD, Senin, 19 Mei 2020.
Menurut bupati, kesepakatan tersebut dilputuskan dengan beberapa pertimbangan matang yang telah disampaikan oleh beberapa tokoh Agama di Berau, serta berdasarkan fatwa MUI yang tetap menekankan protokol kesehatan dalam antisipasi Covid-19 dengan tetap berada di rumah, menggunakan masker dan melakukan sosial distancing serta cuci tangan.
”Ini sudah ada panduannya, dan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi wabah ini, tinggal diikuti karena sudah ada kejelasan,”ungkapnya.
Hadir pada rapat tersebut antara lain, Bupati H. Muharram, Wakil Bupati H. Agus Tantomo, Sekda Muhammad Gazali, Ketua DPRD Madri Pani, TNI dan Polri, Kejaksaan, Ketua MUI Berau serta Ketua NU dan Muhammadiyah.
(Sumber: Pemkab Berau)