Haloberau.com , TANJUNG REDEB – Terlibat kasus pencurian, seorang ayah bersama anaknya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi jelang hari lebaran ini.
Mereka merupakan warga dari Kecamatan Sambaliung, yakni JD 55 tahun dan anaknya yang masih di bawah umur DF 13 tahun.
Keduanya kerap melakukan aksi pencurian di rumah – rumah warga dengan mengambil barang apa saja yang bisa untuk dijual. Dalam aksinya, JD tidak hanya dibantu oleh anaknya, tetapi juga melibatkan rekannya yakni MN 46 tahun.
Karena masih dibawah umur, DF tidak dilakukan penahanan dan hanya akan menjalani pembinaan dan pengawasan. Sementara JD ayah DF bersama rekannya MN terpaksa akan melewati hari lebaran di sel tahanan Polres Berau.
Dalam acara pres release kasus, Rabu (20/5), Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap berawal ada laporan warga yang kehilangan tabung gas elpiji 12 kg.
Saat melaporkam kehilangan, korban yang menunjukkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang anak mengambil dalam rumah korban.
“Pada tanggal 2 Mei 2020 lalu ada seseorang yang datang ke Mapolres Berau melaporkan bahwa ia kehilangan 3 tabung gas elpiji,” ujar AKBP Edy.
“Korban datang melapor jika ia kehilangan tabung gas, korban membawa bukti rekaman CCTV dan unit reskrim pun langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Dalam proses pengembangan kasus, ada beberapa barang bukti lain yang berhasil diamankan seperti tabung gas elpiji 12 KG, mesin pemotong besi, genset kecil, genset besar, speaker, ampli, mesin chain Shaw, TV dan keyboard.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, belum seluruhnya diketahui pemiliknya.
Hanya diketahui beberapa TKP tempat para pelaku melakukan aksinya, karena korban melaporkan kehilangan ke pihak berwajib.
TKP Kilometer (KM) 5, bengkel las diamankan mesin pemotong besi, di sebuah salon pelaku mengambil genset kecil, TKP J Albina pelaku mengambil Genset besar.
TKP Jl APT Pranoto pelaku mengambil TV dan Speaker, di Masjid Kampung Suaran pelaku mengambil ampli, TKP Warung Es Oyen pelaku mengambil tabung gas dan di Jl Durian III pelaku mengambil blander.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan amcaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Satu pelaku berusia dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Tapi dua pelaku lainnya kita tahan dan ditempatkan di sel tahanan Polres Berau guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Bagi warga yang meresa kehilangan yang disebutkan tadi, bisa melapor ke Polres untuk mengambil barangnya,” tutupnya.