Tanjungredeb, haloberau.com – Protokol kesehatan di rumah ibadah di Kabupaten Berau telah disusun untuk mencegah potensi penularan Covid-19. Protokol kesehatan dibagi tiga sesuai tahapan ibadah umumnya, dimulai dari tahap Sebelum Pelaksanaan Ibadah, Saat Melaksanakan Ibadah, dan Setelah Pelaksanaan Ibadah. Secara rinci, protokol kesehatan sebagai berikut:
Sebelum Pelaksanaan Ibadah :
- Jemaah/Jemaat/umat yang menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, sesak tidak diperkenankan beribadah di masjid/musholla/gereja/pura/vihara. Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh bagi Jemaah/jemaat/umat
- Jemaah/Jemaat/Umat yang diharuskan menjalani karantina oleh petugas Kesehatan tidak diperkenankan beribadah dimasjid/musholla/gereja/pura/vihara
- Melakukan desinfeksi rumah ibadah sebelum dipergunakan untuk ibadah
- Secara rutin dan mandiri melakukan desinfeksi pada ruangan dan membersihkan benda-benda yang sering terpegang
- Wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki rumah ibadah, Pengurus tempat ibadah harus menyediakan wastafel (permanen/darurat) dengan sabun/antiseptic didepan pintu masuk
- Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar
- Rumah ibadah tidak menggunakan ambal/dan sejenisnya. Jemaah harus membawa peralatan ibadah masing-masing (mukena, sarung dan sejadah)
- Mengutamakan masyarakat setempat (jamaah/jemaat/umat tetap), bagi jamaah yang berasal dari luar wajib mengisi daftar hadir jemaah/jemaat/umat (Nama/Alamat/No.Hp) atau dengan menggunakan sistem mekanisme sejenis, untuk kepentingan traking kasus jika ada kejadian Covid 19 yang terkait dengan jemaah/jemaat/umat di rumah ibadah tersebut
- Pengurus rumah ibadah membatasi jamaah apabila telah penuh
- Jamaah/jemaat/umat tidak membawa anak anak/belum baligh
- Surat Pernyataan bahwa pengurus rumah ibadah bersedia memenuhi semua protokol kesehatan
Pada Saat Pelaksanaan Ibadah :
- Wajib menerapkan Physical distancing/ menjaga jarak fisik pada saat melakukan ibadah (kapasitas rumah ibadah harus sesuaikan dengan jarak antar jemaah minimal 1 meter)
- Tidak ada kontak fisik dalam bentuk apapun antar Jemaah/jemaat/umat, misalnya bersalaman atau cium tangan
- Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar
- Dianjurkan agar pelaksanaan ibadah tisak terlalu lama dan tetap sesuai rangkaian ibadah
- Membuka semua pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC)
Setelah Pelaksanaan Ibadah :
- Wajib menggunakan masker dengan benar ketika keluar dari rumah ibadah hingga ke rumah masing masing
- Melakukan desinfeksi rumah ibadah setelah dipergunakan untuk ibadah
- Melaporkan jumlah dan nama Jemaah/jemaat/umat kepada puskemas setempat setiap minggu
Sumber: Pemkab Berau