BerauLingkunganSosial

Terbagi Tiga Tahap, Berikut Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Berau

Tanjungredeb, haloberau.com – Protokol kesehatan di rumah ibadah di Kabupaten Berau telah disusun untuk mencegah potensi penularan Covid-19. Protokol kesehatan dibagi tiga sesuai tahapan ibadah umumnya, dimulai dari tahap Sebelum Pelaksanaan Ibadah, Saat Melaksanakan Ibadah, dan Setelah Pelaksanaan Ibadah. Secara rinci, protokol kesehatan sebagai berikut:

Sebelum Pelaksanaan Ibadah :

  1. Jemaah/Jemaat/umat yang menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, sesak tidak diperkenankan beribadah di masjid/musholla/gereja/pura/vihara. Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh bagi Jemaah/jemaat/umat
  2. Jemaah/Jemaat/Umat yang diharuskan menjalani karantina oleh petugas Kesehatan tidak diperkenankan beribadah dimasjid/musholla/gereja/pura/vihara
  3. Melakukan desinfeksi rumah ibadah sebelum dipergunakan untuk ibadah
  4. Secara rutin dan mandiri melakukan desinfeksi pada ruangan dan membersihkan benda-benda yang sering terpegang
  5. Wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki rumah ibadah, Pengurus tempat ibadah harus menyediakan wastafel (permanen/darurat) dengan sabun/antiseptic didepan pintu masuk
  6. Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar
  7. Rumah ibadah tidak menggunakan ambal/dan sejenisnya. Jemaah harus membawa peralatan ibadah masing-masing (mukena, sarung dan sejadah)
  8. Mengutamakan masyarakat setempat (jamaah/jemaat/umat tetap), bagi jamaah yang berasal dari luar wajib mengisi daftar hadir jemaah/jemaat/umat (Nama/Alamat/No.Hp) atau dengan menggunakan sistem mekanisme sejenis, untuk kepentingan traking kasus jika ada kejadian Covid 19 yang terkait dengan jemaah/jemaat/umat di rumah ibadah tersebut
  9. Pengurus rumah ibadah membatasi jamaah apabila telah penuh
  10. Jamaah/jemaat/umat tidak membawa anak anak/belum baligh
  11. Surat Pernyataan bahwa pengurus rumah ibadah bersedia memenuhi semua protokol kesehatan

Pada Saat Pelaksanaan Ibadah :

  1. Wajib menerapkan Physical distancing/ menjaga jarak fisik pada saat melakukan ibadah (kapasitas rumah ibadah harus sesuaikan dengan jarak antar jemaah minimal 1 meter)
  2. Tidak ada kontak fisik dalam bentuk apapun antar Jemaah/jemaat/umat, misalnya bersalaman atau cium tangan
  3. Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar
  4. Dianjurkan agar pelaksanaan ibadah tisak terlalu lama dan tetap sesuai rangkaian ibadah
  5. Membuka semua pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC)

Setelah Pelaksanaan Ibadah :

  1. Wajib menggunakan masker dengan benar ketika keluar dari rumah ibadah hingga ke rumah masing masing
  2. Melakukan desinfeksi rumah ibadah setelah dipergunakan untuk ibadah
  3. Melaporkan jumlah dan nama Jemaah/jemaat/umat kepada puskemas setempat setiap minggu

Sumber: Pemkab Berau