Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo turun kejalan mensosialisasikan Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 52 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19, dengan melakukan operasi yustisi bersama Polres Berau, Kodim 0902/TRD, Kejaksaan Berau, Dinas Kesehatan Berau, BPBD, Dishub, Satpol PP, PMI dan anggota Satgas gugus tugas Covid-19 lainnya.
Sosialisasi yang dilakukan pada Rabu malam (16/9) berlangsung serentak di beberapa titik lokasi, yakni di sepanjang tepian sungai segah, Taman dan Cafe.
Wabup H Agus Tantomo mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat yang sudah dilakukan untuk melakukan sosialisasi, terhitung tujuh hari sejak Perbup Nomor 52 Tahun 2020 ditandatangani.
“Karena ini masih sosialisasi kita menyampaikan agar memakai masker. Karena mulai tanggal 22 September yang tidak memakai masker akan dikenakan sangsi denda 150 ribu rupiah sesuai dengan perbup no 52 tahun 2020,” terang Wabup H Agus Tantomo.
Wabup H Agus Tantomo juga menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Berau harus paham salah satu cara terbaik melawan Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan Covid-19, diantaranya memakai masker.
“Dari pantauan saya hari ini dibandingkan sebelumnya, masyarakat saya lihat lebih patuh. Itu buat saya bersyukur dan saya ucapkan terima kasih banyak untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning juga meningatkan kepada pelaku usaha yang ada di sepanjang tepian sungai segah agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
“Sesuai dalam Perbup No 52 Tahun 2020, pelaku usaha sepeti yang ada di tepian ini harus menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak pengunjung,” jelasnya.
“Jika ada yang tidak mengikuti peraturan akan ditindak sesai Perbup. Tadi semuanya sudah saya imbau dan setelah ini mereka harus menerapkan itu,” tegasnya.