Haloberau.com, PULAU DERAWAN – Polsek Pulau Derawan terpaksa menertibkan acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, Selasa (6/10).
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Pulau Derawan, AKP Kokoh Jumarko mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi bahwa ada warga di Pulau Derawan menggelar resepsi pernikahan dengan dihadiri tamu undangan dari luar Pulau Derawan seperti, Pulau Maratua dan Tanjung Batu.
“Kami bersama Satgas Covid-19 langsung bergegas menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut,” ujar AKP Kokoh
“Kami lihat memang acaranya melanggar protokol kesehatan dengan dihadiri 100 lebih tamu undangan,” imbuhnya.
Sebelum melakukan penertiban, AKP Kokoh bersama Satgas Covid-19 memberikan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Lanjutnya, pihak mempelai sebelumnya sudah mengajukan laporan izin ke Polsek Pulau Derawan untuk mengadakan acara resepsi pernikahan dengan mengundang banyak orang dan menimbulkan keramaian.
“Ada mereka mengajukan izin, tapi kami tolak karena masih masa pandemi Covid-19,” tuturnya.
“Kami tidak akan memberikan izin kegiatan yang bersifat mendatangkan keramaian seperti resepsi pernikahan,” tegasnya.
Dalam kejadian ini, masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, menjauhi kerumunan serta menghindari berita atau informasi hoax yang tidak jelas kebenarannya.
“Mari kita sama-sama berperan melawan wabah ini agar pandemi ini segara berakhir. Patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (*)