Haloberau.com, KECAMATAN PULAU DERAWAN – Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di wayah hukumnya, dengan mengamankan satu pelaku berinisial HR 25 tahun, Sabtu (17/10).
Pelaku berinisial HR merupakan warga Kampung Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Provinsi Kalimatan Utara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 1,47 gram, 1 unit handphone, 4 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas warna hijau dan 1 unit sepeda motor vixion.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko mengatakan jika pengungkapan ini berawal pada sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mendapat Informasi Bahwa di Jalan Poros Pt. SKJ Sering ada Transaksi Narkotika Jenis Shabu.
“Selanjutnya, dari Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Koko Menjelaskan, kanit Res dan Anggota Res Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berada di TKP polisi melihat Ada Motor Yamaha Vixion yang sedang melintas.
“Polisi langsung menghentikan motor tersebut, setelah berhenti pelaku Langsung Membuang plastik warna bening,” katanya.
melihat hal tersebut, Kemudian tim langsung mengambil plastik tersebut dan ternyata berisi barang haram yang di duga narkotika jenis Sabu .
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan, dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mencari terduga adanya pelaku lain,” pungkasnya. (*)