BerauDuniaHukumKaltim

Tega, Ayah Cabuli Anak Kandungnya

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 15 tahun. Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA 39 tahun dimulai sejak tahun 2016 silam.

Terungkapnya kasus ini berkat ibu kandung korban, MS melaporkan tindakan keji suaminya ke Polsek Talisayan  pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu. MS Ibu Kandung korban mengajukan laporan ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan suaminya.

Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Talisayan langsung menuju ke rumah korban dan mengamankan palaku. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Polsek Talisayan kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Berau.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Polres Berau. Pelaku pencabulan yakni ayah kandung korban juga kini berada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Jumat (23/10).

“Pelaku atau atau ayah kandung korban kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau,” kata AKBP Edy.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku pertama kali melakukan pencabulan saat anaknya masih duduk di kelas 6 SD, yang saat itu korban atau anak kandung pelaku masih berusia 11 tahun.

“Korban menceritakan perbuatan keji ayahnya ke ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi ayah kandungnya. Dari situlah awalnya kasus ini terungkap,” tandasnya.

Dalam kasus ini, MA akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan 15 (lima belas) tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.(*)