BerauDuniaHukumKaltim

Curi Rokok di Kios Warga, Pemuda Asal Kaltara ini Diciduk Polisi

Haloberau.com, – PULAU DERAWAN – Jajaran Polsek Pulau Derawan meringkus pria muda pelaku pencurian belasan slop rokok di sebuah kios milik warga di Jalan Tenggiri,  RT 04, Kampung Tanjung Batu.

Pemuda yang diamankan ini berinisial As (18) warga Kalimantan Utara. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa11 Slop dan 15 bungkus rokok berbagai merek yang ia curi dari kios milik warga.

Kapolsek Pulau Derawan,  AKP Koko Djumarko mengatakan kejadian bermula pada rabu 28 Oktober 2020 Slsekitar jam 08.00 Wita. Saat korban bangun tidur kemudian langsung membuka toko lalu saat pelapor mau menyusun rokok,melihat beberapa macam rokok banyak yang hilang dan pintu toko rusak.

“Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000. Kejadian yang dialami korban langsung dilaporkan ke polsek,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, unit reskrim pulau derawan melaksanakan penyelidikan.

Dari Hasil Penyelidikan tim mendapat Informasi bahwa pelaku telah menjual 2 slop rokok pada salah satu karyawan di perusahaan.

“Pelaku sempat menjual rokok curiannya ke warga. Dari sana bermula tim mendapat petunjuk pelaku pencurian,” terangnya.

Barang bukti rokok curian pelaku kemudian disita petugas yang belum sempat dijual yang disimpan di rumah pelaku.

“Pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa dan rokok curian kami sita sebagai barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)