Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Kasus pembunuhan FS (23) wanita muda yang jasadnya ditemukan ditemukan di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai pada pekan lalu kini memasuki babak baru, Selasa (3/11).
Kasus ini terus didalami tim penyidik Satreskrim Polres Berau, dengan memeriksa tersangka pria berinisial RA (33).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum, IPDA Dito Nugraha mengatakan, jika kasus pembunuhan ini sudaglh ditangani unit Resum dan telah dilakukan pelimpahan dari Polsek Teluk Bayur.
“Pelaku mengakui jika aksinya dilakukan karena korban meminta pertanggung jawaban dengan mengancam pelaku jika korban sedang hamil,” ujar Dito.
Lanjut Dito mengungkapkan antara pelaku RA dan korban sudah saling kenal bahkan pelaku diketahui sering ke tempat kerja korban, sementara pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena korban mengancam jika dia hamil.
“Dari ancaman tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan peralatan seperti tali yang digunakan menjerat leher korban,” ungkapnya.
RA juga diketahui memiliki catatan kriminal pada tahun 2010 silam dengan terjerat kasus narkoba dan sebelumnya sudah menjalani masa hukuman di rutan.
Hasil visum dan otopsi lanjut Dito ditemukan jeratan tali dileher korban serta luka lebam hampir diseluruh tubuh korban. Namun tidak menunjukkan jika korban hamil seperti yang dikatakan korban sebelum dibunuh.
“Untuk saat ini proses hukum masih berjalan dan ditangani penyidik yang berkualitas untuk memperoses lebih cepat kasus tersebut untuk segera kita limpahkan kejaksaan. Saat ini proses resume selanjutnya kami tahap 2,” tutupnya.(*)