Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengamankan pria berusia 31 tahun berinisial SR penjual barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Pangeran Diulu, Kelurahan Kelurahan Gunung Tabur pada Selasa lalu (10/11).
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, IPDA L Pinem mengatakan, dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu yang sudah dikemas siap jual dengan total berat 3,68 gram.
“Di tangan pelaku kita amankan sabu-sabu berbagai ukuran siap jual. 1 poket sedang seberat 3,41 gram, 1 poket kecil seberat 0,27 gram,serta alat hisap sabu seperti sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp 5.750.000,” katanya saat ditemui, Kamis (12/11).
“Barang bukti lainnya 1 Hp milik pelaku yang digunakan berkomunikasi san 1 uni sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Usai menerima laporan pengaduan masyarakat, tim Satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Gunung Tabur menuju TKP untuk tindak lanjut mengamankan pelaku,” tambahnya.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00, dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
“Pelaku saat ini berada di Mapolres untuk jalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
“Kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi Natkotika. Memberantas peredaran narkotika adalah tanggung jawab kita semua,” tandasnya.(*)