Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Jajaran Kelurahan Tanjung Redeb tidak henti hentinya untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Setelah sebelumnya melaunching Gerakan We Care Tanjung Redeb, Kampung Batik Ta Puri dan Kelurahan Tematik.
Kini Kelurahan Tanjung Redeb berinovasi dengan melaunching dua program sekaligus, yakni Sistem Layanan Elektronik (SiLeni) dan Sistem Informasi Perencanaan Dana RT (Sipat). Launching yang digelar, Rabu (18/11/2020), dilakukan Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, Datu Kesuma, mewakili Pjs Bupati Berau, M Ramadhan.
SiLeni merupakan inovasi yang diluncurkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga di bidang administrasi. Dengan memaksimalkan kemajuan IT diharapkan sistem ini bisa menjadi solusi dalam mempercepat pengurusan administrasi di kelurahan. Sistem ini bisa diakses langsung di website Kelurahan Tanjung Redeb.
Sedangkan Sipat merupakan layanan perencanaan RT secara online berbasis website dengan menggunakan google form. Sipat dapat diakses melalui aplikasi pencarian dengan jaringan internet tanpa perlu mengunduh aplikasi. Dengan adanya Sipat diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan pembangunan di sekitarnya.
Lurah Tanjung Redeb, Harjupri menyampaikan, dengan adanya Sipat nantinya Ketua RT dan pihak kelurahan bisa menginput informasi tentang rencana kegiatan dana RT. “Tujuan yang ingin dicapai yaitu terciptanya sistem informasi dan pelayanan masyarakat berbasis elektronik,” jelasnya.
Sementara Asisten I Setda Berau, Datu Kesuma membacakan sambutan Pjs Bupati Berau menyampaikan apresiasi atas peluncuran sistem pelayanan publik ini. Ini menjadi wujud komitmen pelayanan publik yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Berau. Sebagaimana diketahui sektor pelayanan pemerintahan berbasis elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Oktober 2018 di Jakarta. “Kehadiran Perpres ini juga merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government. Sebab, di tengah tantangan dunia menghadapi revolusi industri 4.0 ini, penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah sebuah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.
Adapun, tujuan dari pembangunan aparatur negara berbasis elektronik ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. (adv)