BerauHukumKaltim

2 ASN di Berau Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau tetapkan Kepala Dinas Pertanahan Berau berinisial SP (58) dan satu pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau berinisial AMS (48) sebagai tersangka kasus korupsi sebesar 1.110.175.000,00 (satu milyar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana sepak bola dari Dinas Pemuda dan Olahraga Berau tahun 2014, di Jalan Iseahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kedua ASN yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini langsung ditahan dan dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Jalan Dipenogoro, Tanjung Redeb, Selasa (24/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri mengatakan. Tersangka berinisial SP selaku pengguna anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2014. Sementara AMS selaku pemilik lahan yang dibebaskan.

“Saat itu tersangka berinisial SP masih menjabat sebagai Kepala Dispora Berau tahun 2014 lalu,” kata Jufri.

“Kasusnya ini telah ditangani di awal tahun 2020, namun sempat terkendala akibat pandemi Covid-19,” tambahnya.

Selain dua ASN ini, Kejaksaan Negeri Berau juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yang informasinya sedang berada di luar daerah, yakni SS (53) dan AN (49).

“Dalam kasus ini kita telah tetapkan empat tersangka yang terlibat,” tegasnya.

“Dua tersangka lainnya telah dilakukan pemanggilan dan akan dijadwalkan dilakukan pemriksaan minggu depan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), sub pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)