Haloberau.com – Setelah ditetapkannya Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap pemberian izin usaha perikanan, Kementerian menyetop sementara ekspor BBL . Akibatnya pengusaha yang terlibat dalam program KKP mendesak perbaikan tata-kelola ekspor benih bening lobster atau BBL di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Program ini harus diatur kembali tata-niaganya dengan benar. Kalau tidak ditata, kami tidak menampik pasti akan ada penyelundupan,” ujar Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan.
Chandra menyayangkan adanya pihak-pihak Kementerian yang bermain dalam kegiatan ekspor BBL. Menurut Candra, sedari awal, pembukaan kembali keran ekspor BBL memiliki tujuan baik. Pertama, program ini digadang-gadang mampu mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, ekspor BBL akan mendorong nelayan mengembangkan kegiatan budidaya sehingga memperoleh nilai tambah dari komoditas yang dihasilkan. Ketiga, ekspor BBL dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Tapi dalam pelaksanaan ada pihak KKP yang terlibat, ini mengakibatkan program karut-marut,” katanya.
Penyetopan sementara ekspor BBL diumumkan melalui Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertarikh 26 November 2020. Kementerian menginformasikan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP dalam waktu yang belum ditentukan.
Chandra berujar, pengusaha akan menanggung potensi kerugian atas investasi yang telah dikeluarkan. “Ada investasi yang sudah meluncur, yang saat ini jumlahnya sudah 50 ribu nelayan. Potensi kerugian pasti ada karena investasi tidak akan mungkin kembali dalam waktu dekat,” ucapnya. Investasi itu berupa belanja jaring, lampu genset, kapal, dan modal usaha.
Source : Tempo.co