Haloberau.com, TANJUNGREDEB – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, Live Music, dan Permainan Ketangkasan, Senin, 7 Desember 2020
Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Kesbangpol Berau, Drs H Datu Kesuma, penutupan sementara THM berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Tertib Usaha Hiburan Umum Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3.
“Sehubungan dengan memasuki minggu tenang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020, maka untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan di Kabupaten Berau yang tetap kondusif maka diminta kepada saudara untuk menghentikan sementara semua aktivitas atau kegiatan yang saudara kelola selama dua hari pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020,” kalimat dalam surat imbauan.
Dalam surat yang sama juga disebutkan jika imbauan tersebut tidak dipatuhi. “Pelanggaran terhadap point diatas akan diberikan sanksi yang tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Demikiam disampaikan untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih,”
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau, Kapolres Berau, Dan Dim 0902/Trd, Kapolsesk tanjung Redeb, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Berau, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Berau, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat se Kabupaten Berau. (*)