AdvertorialBerauLingkungan

Terus Benahi Kawasan Kumuh

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Berau terus memprogramkan penataan kawasan kumuh di perkotaan. Bahkan Pemkab Berau telah menargetkan untuk menghilang kawasan kumuh di Kabupaten Berau.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Yudi Artangali, menjelaskan berdasarkan datang yang ada, program penataan kawasan kumuh yang dilakukan sejak 2016 lalu terdapat kurang lebih 156 kawasan kumuh yang tersebar di kecamatan kawasan perkotaan telah terlepas dari status kawasan kumuh. Sehingga masih tercatat ada kurang lebih 28 hektar lagi yang masih menjadi perhatian serius pihaknya 28 hektar ini tersebar di wilayah kecamatan Sambaliung, Teluk Bayur dan Gunung Tabur. “Masing masing di Sambaliung 14 hektar, Teluk Bayur 11 hektar dan Gunung Tabur 3 hektar. Kita butuh anggaran kurang lebih Rp 11 miliar untuk penataan kawasan kumuh ini,” ungkapnya.

Hanya saja dijelaskan Yudi, kondisi pandemic covid-19 mengharuskan program penataan kawasan kumuh ini mengalami penundaan. Meski demikian pihaknya terus berupaya memberikan pendampingan kepad amasyarakat untuk bersama sama melakukan penataan kawasan yang ada. Bahkan untuk tahun 2021 mendatang, belum tersedia alokasi anggaran baik dukungan dari pemerintah pusat maupun provinsi serta anggaran daerah yang belum diperuntukkan untuk program tersebut. “Kita tetap terus berupaya melakukan pembenahan kawasan kumuh ini, hanya saja tertunda karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Dalam penataan kawasan kumuh dikatakan Yudi, indicator yang harus menjadi perhatian dalam program ini adalah kondisi rumah, jalan lingkungan, drainase, pengolahan limbah, air bersih dan ketersediaan sarana pemadam kebakaran. Penetapan kawasan kumuh ini disebutkan Yudi berdasarkan beberapa capaian penilaian, Jika nilainya 0-16 itu tidak dikatakan kumuh, 16-40 kumuh ringan dan jika nilainya diatas 60 maka kategori kumuh berat.

Dalam melaksanakan program penataan kawasan kumuh, dilakukan dengan pola program padat katya. Dimana masyarakat yang terlibat langsung dalam mengelola kawasan kumuh tersebut. Namun jika hal itu sulit terwujud maka Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggelontorkan dana penunjang. “Misalnya disuatu pemukiman kondisi 100 rumah tidak memiliki sarana air bersih, sehingga anggaran pembenahan sesuai kondisi,” tandasnya. (adv)