AdvertorialBerau

Bahas 4 Agenda Penting di Rakor Camat dan Lurah

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi camat dan lurah se-Kabupaten Berau, di ruang rapat Sangalaki Setkab Berau, Senin (14/12/2020). Kegiatan yang dihadiri seluruh camat dan lurah, serta menghadirkan narasumber dari instansi terkait ini, dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Berau, Agus Tantomo.

Kegiatan ini sebagai bagian konsolidasi dalam meningkatkan sinergitas dan solidaritas pemerintah kabupaten dengan kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ada empat agenda penting yang dibahas dalam rakor ini yaitu pemekaran RT, penyelenggaraan dana kelurahan dan RT, penyelenggaraan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat tentang surat garapan (SKPT) dan penunjukan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara.

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Berau, Yudha Budisantosa menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan. Yang biasanya dilaksanakan pada saat peringatan HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb. Rapat ini sebagai bahan evaluasi pelayanan publik yang telah dijalankan sejauh ini. “Dalam kegiatan ini kita samakan persepsi terhadap berbagai program yang telah dijalankan sehingga semakin meningkat kedepannya,” katanya.

Sementara Plt Bupati Berau, Agus Tantomo menegaskan bahwa Ketua RT merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat yang paling dekat dan mudah diakses. RT merupakan lembaga yang membantu kelancaran tugas pemerintah, tepatnya sebagai perpanjangan tangan implementasi kebijakan.

“Dalam perjalanannya setiap RT dilengkapi dengan dana operasional untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai katalisator peningkatan penyelenggaraan pelayanan administrasi, sarana prasarana, kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial-ekonomi, sekaligus partisipasi masyarakat dalam pembangunan tempat tinggal,” ujarnya.

Pemkab Berau juga memberikan stimulus kepada masyarakat untuk meningkatkan peran sertanya. Dengan dukungan anggaran berbentuk program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun kelurahan melalui RT, agar program tersebut dapat memberdayakan masyarakat, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan. “Pelaksanaan anggaran tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan bermusyawarah guna menyusun RAB-RT dengan alokasi dana dari Pemkab Berau senilai Rp 50 juta,” tegasnya.

Kemudian untuk penyelenggaraan SKPT yang telah diserahkan kepada camat diharapkan bisa berjalan maksimal. Seperti yang diketahui bahwa penguasaan tanah dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Sehingga dapat dicegah penguasaan tanah secara sepihak dan mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya secara sah. (adv)