Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Pertumbuhan angkutan umum di Kabupaten Berau terus mengalami perkembangan. Hanya saja masih ada kendaraan yang masih berpelat hitam digunakan sebagai angkutan umum. Untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Berau terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang digunakan angkutan penumpang maupun angkutan barang untuk segera memutasi pelat nomor kendaraannya menjadi pelat kuning.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman, pihaknya tidak henti hentinya untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada sopir maupun pemilik kendaraan yang masih memakai pelat hitam untuk angkutan umum. Dengan menggunakan pelat nomor kuning, maka hal itu telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan. “Jadi pemerintah harus mengadakan moda transportasi yang layak yang terjangkau bagi masyarakat. Salah satunya angkutan umum harus menggunakan mobil dengan pelat kuning,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman menjelaskan selain peraturan pemerintah, aturan tentang kendaraan angkutan umum untuk memakai pelat kuning juga ada dalam undang undang momor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan di pasal 138, meminta setiap angkutan umuym baik barang maupun penumpang, wajib menggunakan kendaraan bermotor umum menggunakan pelat berwarna kuning. “Jika ini tidak dilakukan, maka bisa saja petugas Dishub akan melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Pasalnya jika mengatur kepada perundang undangan maupun peraturan pemerintah yang telah ditetapkan ditegaksannya angkutan umum seharusnya berpelat kuning, bukan kendaraan dengan pelat hitam. Selain itu setiap kendaraan umum juga harus dilengkapi dengan uji KIR yang harus dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Dishub Berau bersama instansi terkait dikatakan Abdurrahman, juga telah melakukan penertiban angkutan overdimensien overload atau kendaraan dengan melebihi kapasitas baik dimensi maupun muatannya. Dari razia tersebut petugas masih banyak mendapati angkutan umum, khususnya truk yang tidak berpelat kuning. “Kami berharap partisipasi pemilik kendaraan yang masih berpelar hitam untuk dimutasi ke pelat kuning, jika kendaraan untuk angkutan umum,” tandasnya. (adv)