Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb memberikan remisi terhadap 37 warga binaannya di Hari Perayaan Natal tahun ini.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Prayitno, mengatakan berkat Hari Natal 2020 dirasakan 59 umat kristiani di Rutan Tanjung Redeb, walau demikian, tidak ada narapidana yang bebas dari masa hukumannya dalam pemberian remisi kali ini.
“Remisi yang diberikan hanya pengurangan masa tahanan saja, tidak ada yang langsung bebas,” katanya.
Pada perayaan Natal kali ini, sebanyak 37 warga binaan yang diajukan menerima remisi disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 37 warga binaan yang mendapat remisi, berlatar dari berbagai macam kasus. Mereka sudah menjalani hukuman yang sudah ditentukan kriterianya untuk bisa mendapatkan remisi.
Dijelaskan Prayitno, remisi Natal merupakan bentuk tolerasi pemerintah kepada warga binaan yang beragama Kristen yang berprilaku baik selama berada di Rutan.
“Semua narapidana mendapat remisi setiap perayaan hari keagamaan dan hari kemerdekaan. Bagi umat Islam mendapat remisi saat Idul Fitri, demikian pula dengan yang beragama Hindu, Budha akan mendapat remisi saat hari besar agama mereka,” jelas Prayitno.
Dia berharap agar warga binaan bisa lebih disipilin setelah medapatkan remisi.
“Karena yang mendapatkan remisi ini pasti mereka yang memiliki kelakuan baik selama di dalam tahanan,” pungkasnya.