Haloberau.com -Terhambatnya pembangunan di beberapa wilayah di Berau yang disebabkan oleh langkanya bahan bangunan, berupa pasir. Salah satu penyebab permasalah ini diketahui akibat para penambang pasir yang terhenti aktivitasnya dilapangan, kaitannya dengan legalitas penambangan yang kini dipegang penuh oleh Pemerintah Pusat.
“Saya tidak ingin ini berlarut-larut, makanya saya langsung kumpul Forkompimda untuk rapat bersama. Kemarin para penambang juga datang dikediaman saya mengeluhkan aktivitas mereka yang belum bisa berjalan karena masih terganjal izin,” kata Bupati Berau H. Agus Tantomo.
Bupati Berau juga menambahkan bahwa yang perlu dipahami bersama, penambang pasir didaerah ini dalam skala kecil, mereka hanya penambang perseorangan, namun akibat terhentinya aktivitas mereka dilapangan dampaknya juga akan besar.
“ Kalau pasir kosong seperti ini, maka semen atau besi bangunan pun tidak ada gunanya, kegiatan pembangunan pun terhambat, ini yang jadi masalah kita sekarang ,” tegas Agus Tantomo.
Sebagai catatan, sebelumnya terkait perpanjang izin penambangan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, namun mulai Januari tahun 2021 perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Namun permasalahnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambangan pasir belum keluar, sehingga memberi kendala terhadap aktivitas penambangan pasir.
“Sehingga izin dengan syarat apapun yang diajukan penambang tidak akan bisa diproses sebab PP belum ada karena ada kekosongan hukum,” tutupnya.