BerauEkonomiKaltim

Raperda Tentang Pengelolahan Sarang Burung Walet Pertama di Berau

Haloberau.com – Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau TA 2020 dan Penyampaian 8 Raperda Kabupaten Berau, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Berau, pada Selasa (16/2).

Bupati Berau, H Agus Tantomo menjelaskan bahwa dalam Paripurna telah disepakati Raperda pertama tentang Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kab Berau. Raperda ini dilatarbelakangi pada kondisi Kab Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet di alam liar pada habitat alaminya.

“Perda ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur mengenai pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, sehingga dapat memberikan penguatan dan standar yang jelas mengenai mekanisme yang mampu memberikan suatu dorongan yang kuat terhadap pengurusan izin dan pembayaran pajak usaha sarang burung walet,” jelasnya

Adapun, isi Raperda yang diusulkan diantaranya 5 dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada DPRD Berau, yakni:

1. Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2011,
2. Raperda Perubahan keempat atas Perda Nomor Tahun 2011 tentang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah Beserta Penjelasan,
3. Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Beserta Naskah Akademik,
4. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung,
5. Raperda Penyelenggaraan Olahraga.
Sementara sisanya 3 Penyampaian Raperda Inisitaif DPRD Kab Berau, yakni:
1. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Twhun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau,
2. Raperda Perusahaan Perkebunan,
3. Raperda tentang Pengaturan Waralaba di Kabupaten Berau