Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Ada banyak keluhan aparatur kampung,kepala sekolah, pengusaha hingga pejabat yang diresahkan oleh “wartawan”. Aktivitas wartawan dimaksud kerap melakukan intimidasi,mencari kesalahan bahkan mengajukan proposal dengan embel-embel kerjasama agar aman tanpa diberitakan yang buruk-buruk. Tidak hanya wartawan asal Berau, tetapi juga kerap ada yang mengaku wartawan dari luar Berau.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Efendi menegaskan wartawan profesional hanya bertugas mencari berita dengan informasi akurat atau bahkan investigasi tetapi tetap dalam koridor kode etik jurnalistik.
“Kalau kepada kepala kampung,kepala sekolah dan kepala-kepala dinas, artinya pekerjaan wartawan itu adalah mencari informasi meliput berita dan kegiatan, tetapi jika sudah diluar tugas itu sampai minta proyek, buat proposal ini itu yang terkait dengan kantornya ya artinya kita tidak bisa melihat itu sebagai wartawan,” ungkapnya.
Namun dikecualikan bahwa kemudian ada awak media yang jelas, wartawan terverifikasi yang secara nyata membuat kegiatan seperti misalnya PWI buat kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan meminta dukungan dan bantuan menurut Endro merupakan persoalan lain.
Sebab seperti kegiatan PWI itu merupakan kegiatan yang dilakukan atas nama organisasi bukan kegiatan atas nama perusahaan media apalagi perseorangan.
“Karena itu kita berharap kepada kepala kampung dan lainnya jika ada wartawan datang minta berita ya beri saja berita yang ada. Misalnya tidak salah tidak usah takut, tetapi ketika mereka kemudian sudah meresahkan sampai harus memeras atau menekan silahkan laporkan kepada pihak berwajib,” saran Endro.
Sebab menurutnya dewan pers juga tidak akan melegalkan cara seperti itu, sebab cara profesional itu akan selalu ada dengan cara yang baik. Selama wartawan yang datang menghadap dengan benar dan profesional ia meminta untuk dilayani dengan baik pula.Tetapi tidak dengan orang atau oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan agar tidak diberi kesempatan.
“Sebab sekali diberi kesempatan pada akhirnya akan terus diganggu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua PWI Berau, Yudhi Perdana menegaskan, bahwa sikap seorang wartawan profesional pasti mencerminkan sikap yang sesuai dengan kode etik jurnalis. Tidak bekerja atas nama media untuk satu tujuan pribadi yang tidak sesuai dengan kode etik wartawan.
Termasuk mencari-cari kesalahan narasumber,memeras, menekan, mengancam termasuk mengajukan proposal atas nama media atau perusahaannya kepada narasumber.
“Cara-cara yang tidak patut dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan, apalagi sekarang ini wartawan juga memerlukan bukti profesional melalui uji kompetensi wartawan,” jelasnya.
Akan tetapi mengenai uji kompetensi tersebut tidak mutlak atau lantas menjadi acuan seorang narasumber menerima atau menolak seorang wartawan. Sebab bisa saja memang benar wartawan namun belum sempat mengikuti UKW.
“Jika wartawan datang dengan sopan, profesional silahkan narasumbernya memberikan keterangan pers sesuai tupoksinya,” tandasnya.(*)