Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menggelar pres release atas keberhasilan membekuk lima orang komplotan perampok lintas daerah yang beraksi di Berau, Kamis (22/4).
Komplotan perampok yang berhasil ditangkap diantaranya, Slamet (38), Mustakim dan Srihandono Saputra (45) berasal dari Kabupaten Grobokan, sementara dua lainnya, Dariskin (38) dan Sutriman (28) dari Kabupaten Demak.
Kelima tersangka dibekuk saat menginap di salah satu hotel di kota Tanjung Redeb, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, komplotan ini adalah resedivis dari pulau jawa yang datang beraksi di wilayah kalimantan. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura sebagai sales dengan mendatangi rumah warga. Rumah incarannya juga adalah rumah-rumah mewah.
Dituturkannya, pelaku telah melakukan perampokan di tiga kota kabupaten berbeda di wilayah Kalimantan Timur, yakni Samarinda, Bontang dan berakhir di Berau.
“Para pelaku ini adalah komplotan lintas daerah. Mereka datang jauh-jauh dari pulau jawa ke kalimantan untuk melancarkan aksinya,” tutur AKP Ferry.
“Pengakuan mereka sudah 7 hari di Kalimantan dan telah beraksi di tiga kota berbeda, terakhir di Berau dan berhasil kita amankan atas kerja sama dengan Polda Kaltim,” tambahnya.
Selama sepekan beraksi di wikayah Kalimantan Timur, komplotan ini berhasil menggasak barang berharga dari rumah mewah incarannya. Diantaranya yang diamankan polisi uang tunai RP 5.000.000, 2 buah jam tangan mewah, 5 buah cincin berlian, 3 buah tas mewah dan puluhan lembar uang mata asing dengan masing-masing nominal 334 Dollar Singapura, 1.000 Dollar Hongkong, 667 Ringgit Malaysia, 19.000 Yen.
“Para pelaku ini mengincar rumah-rumah mewah. Mereka berpura-pura sebagai sales, jika diketahui pemilik rumah tidak berada di tempat pelaku baru melancarkan aksinya dengan mengambil harta berharga di dalam rumah,” ungkapnya.
Salah satu pelaku mengakui menyesali perbuatannya. Bahkan kebingungan memberikan kabar ke keluarganya yang ada di Jawa Tengah atas apa yang telah ia lakukan.
“Sungguh sangat menyesal pak, keluarga di kampung tidak tahu dan bingung bagaimana menghubungi mereka,” ucap dari salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
“Kasusnya masih kita kembangkan, semuanya masih kita proses untuk tidakan lebih lanjut,” pungkas AKP Ferry.(*)