BerauHukumKaltim

Bekuk 4 Pengedar Sabu, 1 Pelaku Dalam Pengejaran Polisi

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil membekuk 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bulungan, Kalimantan Utara.

Para pelaku yakni Zu (27), Ka (37), Ad (25), dan Ju (30). Para pelaku merupakan satu jaringan yang melakukan pengedaran sabu-sabu antar Berau-Tanjung Selor.

Dalam pres release yang di gelar di Mapolres Berau, Kamis (29/4) , dipimpin Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, dengan didampingi Kasat Sat Resnarkoba, IPTU Suwarno dan Paur Humas, IPTU Suradi mengatakan, penangkapan terhadap ke empat pelaku merupakan hasil pengembangan penangkapan pertama yang dilakukan di KM 51 jalan poros Berau-Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur pada Jumat (23/4) lalu.

“Dari hasil penangkapan pertama kita kembangkan untuk menangkap jaringan lainnya yang terlibat. Total barang bukti yang diamankan hampir satu kilo gram sabu-sabu,” ungkapnya.

AKBP Edy juga mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari cara transaksi para gembong narkotika di wilayah Berau.

“Jalur tikusnya mereka sudah kita hapal semua, hanya saja setiap sudah beraksi kadang jalur dan strateginya mereka rubah. Tapi itu masih bisa kita atasi dan terbukti pada hari ini anggota bisa menangkap pelaku,” terangnya.

“Ini peringatan buat para pelaku gembong narkoba, jangan berani mengedarkan barang haram ini di wilayah hukum saya. Kalau ada akan kita bekuk,” tegasnya.

Dalam penangkapan ini, ada satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat petugas mencoba melakukan penangkapan.

“Satu orang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat dilakukan penangkapan. Saat ini dalam proses pengejaran,” tuturnya.

Ada pun cara transaksi para pelaku dengan sistem komunikasi melalui via telephone. Pelaku mendapatkan tugas dari bandarnya untuk mengantarkan sebuat paket sabu.

“Mereka tugasnya hanya mengantar paket sabu yang diperintahkan oleh seorang penelpon yang mereka tidak kenal. Itu katanya pelaku, dan dijanjikan upah jika berhasil mengantar paketnya,” terangnaya.

Dari penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Berau tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a l, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana palin singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup dan pidana mati.

“Para pelaku mengakui menyesal setelah ditangkap dan saya tegaskan bakal membetantas tuntas peredaran narkotika di wilayah hukum saya,” tegasnya.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya.(*)