BerauDuniaHukumIndonesiaKaltim

Kasus Investasi Bodong 70M Akan Dilimpahkan ke Polda Kaltim

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau masih melakukan penyidikan atas kasus investasi bodong 70 miliar. Terlapor Dm (23) hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau, Akp Ferry Samodera mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Kaltim lantaran sebagian besar korbannya dari luar daerah.

“Korbannya kebanyakan dari luar daerah, sehingga proses selanjutnya akan kita limpahkan ke Polda Kaltim,” ujarnya ke media, Rabu (9/6).

Akp Ferry mengungkapkan pihaknya telah menelusuri transaksi di rekening terlapor Dm, serta mengamankan 1 unit mobil dan perhiasan emas, serta buku tabungan sebagai barang bukti.

“Dari empat rekening bank milik Dm yang diperiksa, diketahui selama ini melakukan transaksi sebanyak 64 miliar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang saksi. Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polres Berau.

Dijelaskannya, kasus penipuan berkedok investasi ini bermula dari kegiatan arisan online sejak September 2020, kemudian menawarkan para membernya untuk ikut melakukan investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

“Semua berawal dari arisan online, kemudian para member diajak berinvestasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus penipuan ini terkuak lantaran konten video salah seorang korban viral di media sosial menceritakan dirinya bersama member lainnya di seluruh tanah air telah tertipu, dengan total kerugian yang ditulis 70 miliar. Bahkan, terlapor Dm juga sempat memposting video klarifikasi di media sosialnya menyampaikan akan menyelesaikan masalahnya dengan menyiapkan pengacara.

Terlapor Dm diketahui datang ke Mapolres Berau memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Berau pada hari Jumat 4 Juni lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya.(*)