BerauHukumIndonesiaKaltim

Alasan Kebutuhan Ekonomi, IRT Ini Kembali Bisnis Sabu-Sabu

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Yt (30) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Berau, Rabu (29/12), Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, Yt berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) di rumahnya, Jalan Bujangga, Gang Masjid, RT 001, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada jumat  24 Desember lalu.

“Penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti beberapa paket sabu-sabu siap jual,” ujar AKBP Anggoro.

AKBP Anggoro juga mengungkapkan bahwa Yt merupakan residivis kasus narkoba. Melihat pelaku tidak jera berbisnis narkoba, AKBP Anggoro sempat memberikan nasehat kepada Yt untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Banyak kok pekerjaan yang lain dan lebih layak. Kasihan anak anda, saya harap ini yang terakhir ya,” ucap AKBP Anggoro kepada pelaku.

Diungkapnya, ibu dua anak ini terpaksa kembali berbisnis sabu lantaran kebutuhan ekonomi. Namun, Anggoro menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu bagi pelaku yang terlibat bisnis haram narkotika.

“Soal narkoba kita tidak pandang bulu. Bahkan awal tahun 2021 ada satu anggota Polres Berau kita proses tegas secara hukum karena terbukti terlibat kasus narkoba,” pungkasnya.